LEMBAGA PERADILAN DAN PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
1. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Didirikan :1 Juli 1946
Dasar hukum : UU No.2 Tahun 2002
Slogan : Rastra Sewakottama (Pelayan utama bangsa)
Pada zaman Majapahit, Patih Gajah Mada membentuk pasukan khusus untuk membantu mengamankan Raja Majapahit, kerajaan dan harta bendanya. Pasukan tersebut diberi nama Bhayangkara.
Begitu pula di zaman penjajahan Belanda. Banyak orang Eropa yang tinggal di Hindia Belanda mempekerjakan pribumi untuk menjaga kekayaan serta keamanan pribadi mereka. Contohnya di Semarang ada 78 orang pribumi bekerja mengamankan aset dan orang-orang Eropa yang menetap di kota itu pada tahun 1867. Kemudian dibentuk organisasi yang disebut Rechts Politie. Di zaman Hindia Belanda ada beragam jenis polisi, seperti bestuurs politie (pamong praja), cultur politie (pertanian), stands politie (kota), dan veld politie (lapangan).
Zaman penjajahan Jepang, organisasi ini semakin rapi strukturnya. Ada 4 wilayah kepolisian yang terbagi menjadi Kepolisian Jawa Madura (Jakarta), Kepolisian Sumatera (Bukit Tinggi), Kepolisian Indonesia Timur (Makassar), dan Kepolisian Kalimantan (Banjarmasin). Meski terdapat kepala polisi yang dijabat pribumi, mereka didampingi pejabat Jepang yang memiliki kuasa lebih dibanding polisi Indonesia.
Ketika kemerdekaan Indonesia berhasil diraih, presiden pertama RI Sukarno melantik R.S Sukanto Cokrodiatmojo. Jabatannya saat itu sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN). Pada tanggal 1 Juli 1946, Jawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung pada pimpinan pemerintahan. Sejak saat itulah tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Lalu polisi disatukan dengan tentara dan dikenal sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Walau mendapat protes dari R.S Sukanto Cokrodiatmojo, Presiden Sukarno tidak menggubris. Akhirnya beliau pun mengundurkan diri.Baru saat reformasi bergulir, kepolisian dipisahkan dari angkatan perang atas instruksi Presiden BJ. Habibie. Sejak itu, profesionalisme polisi pun semakin membaik.
Tugas kepolisian
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan
b) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
c) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undanga;
d) turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Seragam Kepolisian
2. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Didirikan : 22 juli 1960
Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 2004
Slogan : Satya Adhi Wicaksana
Pada masa Kerajaan Majapahit, Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.Secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Tugas pokok Kejaksaan Agung Republik Indonesia
1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
Seragam Kejaksaan
4. ADVOKAT
Berbagai argumentasi yang melatar belakangi lambatnya respon pemerintah terhadap pengaturan profesi advokat ini,diantaranya terkait dengan tipe kepemimpinan pemerintahan pada masa itu. Misalnya pemerintahan Bung Karno pada masa orde lama, pernah berkata kepada Mr. Sartono yang menjadi pembelanya di landraad Bandung 1930, berikut petikannya
1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
Seragam Kejaksaan
3. KEHAKIMAN
Didirikan : 19 agustus 1945
Dasar hukum : UU No. 48 Tahun 2009
Yurisdiksi : Republik Indonesia
Slogan : Dharmmayukti
Kantor Pusat : Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan 12940
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.
Dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.
Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.
Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.
Tugas Pokok Kehakiman
Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hamabatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Seragam Kehakiman
4. ADVOKAT
Didirikan : 14 maret 1963
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 2003
Yurisdiksi : Republik Indonesia
Slogan : FIAT JUSTITIA, RUAT COELUM
Berbagai argumentasi yang melatar belakangi lambatnya respon pemerintah terhadap pengaturan profesi advokat ini,diantaranya terkait dengan tipe kepemimpinan pemerintahan pada masa itu. Misalnya pemerintahan Bung Karno pada masa orde lama, pernah berkata kepada Mr. Sartono yang menjadi pembelanya di landraad Bandung 1930, berikut petikannya
“Mr. Sartono, aku pujikan segala usaha-usaha kamu, para advokat selalu berpegang teguh kepada UU. Mereka lebih kuat menganut cara menembus UU, suatu revolusi menolak UU yang berlaku hari ini dan maju diatas basis meninggalkan UU itu. Karena sulit untuk melancarkan suatu revolusi beserta kaum advokat dan pengacara. Adalah juga sulit untuk membangun pertahanan suatu revolusi dengan para advokat dan pengacara. Yang kami harapkan adalah luapan semangat peri kemanusiaan. Inilah yang akan kukerjakan”.
Kemudian awal berdirinya Organisasi Advokat di Indonesia baru muncul pada tahun 1963, . diawali terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) tanggal 14 Maret 1963 di Jakarta bersamaan diselenggarakannya Seminar Hukum Nasional. Meskipun dalam praktek, profesi Advokat telah ada di Indonesia (Hindia Belanda) lebih kurang sejak satu abad sebelumnya yaitu saat mulai beroperasinya RAAD VAN JUSTITIE dan LANDRAAD, lembaga peradilan yang dibentuk pemerintah kolonial (Belanda) berdasarkan STAATSBLAAD 1847 No. 23 tentang Reglement op de Rechterlijke Organisatic En het Beleid der Justitie in Indonesia atau disingkat RO.
Kongres I Musyawarah Advokat Indonesia pada tanggal 30 Agutus 1964 di Solo, PAI dileburkan menjadi Persatuan Advokat Indonesia ( Peradin ). Meskipun jauh sebelum terbentuknya Peradin, sejak tahun 1920-an dibeberapa daerah telah berdiri pula Organisasi Advokat, baik bagi mereka yang bergelar advocaat dan procureur atau pun zaakwaarnemer, seperti salah satunya Balie van Advocaaten.
Demikian pula pada pemerintahan orde baru, campur tangan pemerintah dalam pembentukan dan perpecahan organisasi advokat telah menyebabkan tingkah laku, praktek dan sepak terjang pada advokat menjadi tidak terkontrol lagi oleh organisasi profesi yang seharusnya ketat memberlakukan Kode Etik Profesi Advokat dan mengawasi praktek profesi advokat.
Sejak lahirnya UU Advokat, profesi advokat mendapat pengakuan sehingga setara dengan penegak hukum lainnya dalam prakteknya. Pengaturan ini juga berimplikasi pada rekturtmen advokat secara sistematis sehingga diharapkan para advokat nantinya dapat melaksanakan amanat profesi ini sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
Peradilan militer sendiri merupakan salah satu jenis peradilan di Indonesia di bawah Mahkamah Agung sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman. Peradilan militer sendiri didirikan khusus untuk menangani segala bentuk tindak kejahatan serta gangguan yang berkaitan dengan tindak pidana militer dengan berbagai tingkatannya. Tentunya ini sangatlah berbeda dengan jenis peradilan lain yang ada di Negara Indonesia,
Tugas peradilan militer
Tugas Pokok Advokat
· Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
· Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
· Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
· Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
· Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
· Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
Seragam Advokat
5. KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI
Didirikan : 2002
Dasar Hukum : UU No. 2 Tahun 2002
Sifat : Independen
KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, karena pada saat itu Megawati melihat bahwa institusi kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu untuk menangkap koruptor. Ide untuk membentu KPK sudah muncul jauh hari sebelumnya pada masa Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Kemudian UU tersebut diawali dengan pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Berikutnya Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin oeh Hakim Agung Andi Andojo. Tetapi ketika semangat menumpas korupsi sedang menggebu – gebu, TGPTPK dibubarkan melalui judisial review mahkamah agung yang berakibat kemunduran dalam upaya memberantas KKN. Masyarakat juga menganggap Gus Dur tidak dapat menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kemudian pada era Megawati upaya tersebut dilanjutkan.
Tugas Pokok Komisi Pemberantas Korupsi
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Seragam Komisi Pemberantas Korupsi
6. MAHKAMAH AGUNG
Didirikan : 19 Agustus 1945
Dasar Hukum : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Slogan : Dharmmayukti (Kebaikan yang sesungguhnya)
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat
Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tugas Pokok Mahkamah Agung
1. Mengadili pada Tingkat Kasasi
2. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang- Undang
3. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
Seragam Mahkamah Agung
7. PERADILAN UMUM
Peradilan Umum (Peradilan Sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Fungsi peradilan umum
1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan
2. Pembinaan secara Teknis dan Evaluasi
3. Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal
4. Merumuskan Standar Prosedur
5. Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan
6. Perumusan Standar Norma
Wewenang Peradilan Umum
Peradilan umum memiliki wewenang untuk memutuskan peradilan banding melalui peradilan tinggi. Peradilan umum dapat mengadili tindak pidana perdata di tingkat banding.
Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir – Memiliki wewenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Mereka memiliki wewenang untuk mengadili antar peradilan negeri yang berada di daerah hukumnya masing-masing.
Memberikan Informasi Detail Hukum – Peradilan Umum juga berwewenang untuk memberikan keterangan lebih lanjut dari kasus yang mereka tangani. Selain itu, mereka juga berwewenang untuk mempertimbangkan sesuatu serta menjadi penasihat hukum terhadap suatu instansi pemerintah apabila diperlukan.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi adalah salah satu lembaga peradilan yang masih dalam naungan Peradilan Umum dan MA. Biasanya Peradilan Tinggi memiliki kedudukan di tingkat ibu kota Provinsi masing-masing sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Badan peradilan ini memiliki kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi sudah tertulis dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 pasal 51 tentang Peradilan Umum. Isinya adalah sebagai berikut:
(1) a. Pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding
(2) b. pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan untuk mengadili antar pengadilan negeri yang berada di daerah hukumnya.
(2) b. pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan untuk mengadili antar pengadilan negeri yang berada di daerah hukumnya.
Adapun struktur organisasi pengadilan tinggi dibentuk sesuai dengan Undang-Undang sesuai dengan daerah hukum yang berlaku di Provinsi tersebut. Pengadilan Tinggi secara umum beranggotakan Ketua, Hakim Anggota, Sekretaris dan Panitera.
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri atau sering dikenal sebagai PN juga bagian dari lembaga peradilan umum yang memiliki kedudukan tinggi di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan negeri yang juga bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama, memiliki fungsi sebagai pemerika tindak pidana. Selain itu, lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk memutuskan serta menyelesaikan masalah pidana dan perdata rakyat yang mencari keadilan.
Jangkauan pengadilan negeri mencakup wilayah Kota dan Kabupaten suatu tempat saja. Meskipun lingkupnya kecil, akan tetapi mereka memiliki kewenangan yang hampir sama dengan pengadilan tinggi. Adapun struktur anggotanya berisikan Ketua, Hakim Anggota, Sekretaris, Jurusita dan Panitera.
8. PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Tugas Pengadilan Agama
1. Memberi Keterangan
2. Hisab dan Rukyatul Hilal
3. Menyelesaikan Kasus Sengketa pembagian harga peninggalan
4. Legalisasi Akta Kelahiran
5. Kerohaniawan Islam
9. PERADILAN MILITER
Peradilan militer sendiri merupakan salah satu jenis peradilan di Indonesia di bawah Mahkamah Agung sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman. Peradilan militer sendiri didirikan khusus untuk menangani segala bentuk tindak kejahatan serta gangguan yang berkaitan dengan tindak pidana militer dengan berbagai tingkatannya. Tentunya ini sangatlah berbeda dengan jenis peradilan lain yang ada di Negara Indonesia,
Tugas peradilan militer
-Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan status masih prajurit militer berdasarkan UU.
- Mengadili suatu golongan prajurit berdasarkan dengan UU.
-Atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman, prajurit juga dapat diadili secara langsung pada peradilan militer.
-Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
-Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana atas permintaan dari pihak yang dirugikan akibat tindak pidana berdasarkan dakwaan.
-Memutuskan dua perkara dalam satu putusan.
Tugas Peradilan Tata Usaha
a. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum.
b. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
c. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.
10. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Peradilan Tata Usaha
a. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum.
b. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
c. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.
11. PENGADILAN KHUSUS
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Sebenernya pengadilan khusus bukanlah lembaga sendiri yang terpisah dari masing-masing lingkungan peradilan. Akan tetapi, setiap lingkungan peradilan dapat membentuk pengadilan khusus, yang artinya bersifat kamar (chamber). Saat ini terdapat beberapa pengadilan khusus, diantaranya pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pengadilan tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Sebenernya pengadilan khusus bukanlah lembaga sendiri yang terpisah dari masing-masing lingkungan peradilan. Akan tetapi, setiap lingkungan peradilan dapat membentuk pengadilan khusus, yang artinya bersifat kamar (chamber). Saat ini terdapat beberapa pengadilan khusus, diantaranya pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pengadilan tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
12. KOMISI YUDISIAL
Didirikan : 2 Agustus 2005
Dasar Hukum : UU No. 22 tahun 2004
Jenis Perkara : Pelanggaran Kode Etik Hakim
Pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Tugas Komisi Yudisial
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
c. Menetapkan calon hakim agung
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
13. MAHKAMAH KONSTITUSI
Didirikan : 18 Agustus 2003
Dasar Hukum: Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Jenis Perkara : menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu
Seiring dengan perubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2004), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.
Selanjutnya untuk merinci dan menindak lanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.
Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi
a. Menguji undang undang
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
e. Memberi putusan mengenai dugaan pelanggaran presiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar